Selain tak memberikan uang, nomor telepon IV juga diblokir ayahnya.
Bahkan IV disebut anak yang suka minta.
Puncak kekecawaan IV terjadi saat ponselnya rusak pada Desember 2024.
IV meminta uang Rp 500 ribu pada ayahnya untuk biasa servis.
Awalnya sang ayah janji akan memberikan uang pada awal tahun 2025.
Namun tak ditepati.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," kata IV dengan nada kecewa.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujar IV, dikutip dari Kompas.com.
5. Laporkan ayah kandung dugaan penelantaran anak
Setelah bertahun-tahun dapat penolakan, IV akhirnya jengkel dan memilih melaporkan ayahnya ke polisi.
"Padahal aku nggak minta nafkah banyak, cuma minta sesuatu yang memang jadi kebutuhan. Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.
Ia berharap, laporan ini dapat membuat IV mendapatkan haknya sebagai anak. "Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Johan Widjaja, pengacara IV.
Langkah IV inipun mendapat dukungan dari sang ibu YA (35).