Sosok IV
IV merupakan masih pelajar, seorang siswi kelas XII bersekolah di SMA swasta di Sidoarjo.
Ia tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sedangkan ayah kandungnya tinggal terpisah di Yogyakarta dan bekerja di Magelang.
IV pun berinisiatif berjualan gorengan untuk membantu dan meringankan beban ibunya.
Hal itu dilakukan agar demi mendapat uang saku.
IV juga menjual gorengan tersebut di sekolah.
Demi mencari nafkah dan biaya hidupnya itu, IV mengaku tidak merasa malu.
Pengacara IV, Johan Widjaja mengungkap bahwa kliennya melaporkan kasus tersebut karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah kandung.
Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Johan Widjaja berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Johan Widjaja.
(*)