Berita Jawa Tengah

6 Bulan Berlalu, Gadis 17 Tahun Asal Pacitan Ini Ternyata Korban Rudapaksa, Kini Lagi Hamil

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA - Ilustrasi kasus rudapaksa. Seorang gadis asal Pacitan Jawa Timur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh remaja warga Kabupaten Wonogiri. Kini korban sedang hamil enam bulan.

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Diawali dari kecurigaan ibu dari gadis MZ, remaja pria warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini telah ditangkap.

MZ disebut sudah hamil enam bulan seusai dirudapaksa oleh RH di rumahnya.

Apa yang dialami korban selepas sang ibu curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya itu.

Baca juga: Kakek Asal Wonogiri Tewas Setelah Check In Selama 15 Menit Bersama Seorang Wanita

Baca juga: KABAR Baik! Batara Kresna Solo-Wonogiri Bakal Diganti Rangkaian KA Cepat, Sehari Layani 3 Perjalanan

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri menangkap RH (24), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Pria itu ditangkap setelah dituduh memperkosa MZ (17), remaja asal Kabupaten Pacitan hingga akhirnya hamil enam bulan.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, tersangka RH ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa MZ ke polisi.

“Tersangka RH kami tangkap di rumahnya, Rabu (5/2/2025),” kata AKP Anom seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Menurut AKP Anom Prabowo, keluarga korban melapor ke polisi setelah mengetahui remaja itu berbadan dua.

Bahkan usia kehamilan remaja itu memasuki enam bulan.

Kepada polisi, tersangka RH mengakui mencabuli korban di rumahnya pada Agustus 2024.

Baca juga: Nelayan Tewas Tenggelam di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Baca juga: NAHAS, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Wonogiri, Tubuhnya Terseret Bus Hingga 5 Meter

“Kejadian itu baru diketahui pada Senin (20/1/2025)."

"Saat itu ibu korban curiga terhadap perubahan tubuh anaknya yang terus membesar,” jelas AKP Anom.

AKP Anom Prabowo mengatakan petaka yang menimpa korban bermula saat tersangka RH mengajak korban bepergian.

Namun lantaran hujan, korban lalu diajak beristirahat di rumah pelaku hingga akhirnya MZ disetubuhi tersangka.

Enam bulan kemudian, kata AKP Anom, ibu korban mulai curiga atas perubahan tubuh pada MZ.

Lalu menanyai perihal kejadian yang menimpa korban.

“Korban akhirnya menceritakan dirinya hamil seusai disetubuhi tersangka RH pada Agustus 2024,” imbuh AKP Anom.

Setelah ditangkap, tersangka RH membenarkan kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

Tersangka RH saat ini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.

Tersangka RH dijerat Pasal kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu tersangka RH terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Remaja Hingga Hamil Enam Bulan, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi"

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Semarang, Dinkes: Puskesmas Juga Wajib Aktif Datangi Sasaran

Baca juga: Nasib Supriyadi Warga Ambarawa, Diperas Rp 225 Juta Oleh Oknum Pengacara yang Ditunjuk Polisi

Baca juga: Kini Bakal Sering Virtual, Pemkab Magelang "Sunat" Anggaran Perjalanan Dinas Rp24 Miliar

Baca juga: Jalur Menuju Gunung Bromo via Malang Tertutup Longsor, Saat Ini Belum Bisa Dilewati

Berita Terkini