Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kini Bakal Sering Virtual, Pemkab Magelang "Sunat" Anggaran Perjalanan Dinas Rp24 Miliar

Pemkab Magelang dipastikan akan memangkas anggaran perjalanan dinas Rp24 miliar sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
PERJALANAN DINAS - Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto sedang memberikan keterangan kepada awak media, Senin (10/2/2025). Imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Magelang memotong anggaran perjalanan dinas hingga Rp24 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Pemkab Magelang gerak cepat dengan menjalankan program pangkas perjalanan dinas sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Di Kabupaten Semarang, setidaknya 50 persen anggaran perjalanan dinas yang dipangkas dan itu berlaku di tiap OPD.

Sehingga dari hitungan sementara, total anggaran yang terpangkas pada tahun ini bisa mencapai Rp24 miliar.

Baca juga: Retreat 505 Kepala Daerah Digelar Sepekan Mulai 21 Februari, Berikut Persiapan di Akmil Magelang

Baca juga: 8 Kuliner Khas Magelang yang Wajib Dicoba, Sego Godog Hingga Mangut Beong

Pemkab Magelang memangkas anggaran perjalanan dinas Rp24 miliar sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi APBN serta APBD.

Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas dilakukan sebesar 50 persen untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami melakukan penyesuaian-penyesuaian, tentu dengan mengutamakan program-program prioritas," ujarnya.

Dengan pemotongan ini, anggaran operasional pemerintahan diharapkan menjadi lebih efisien.

Oleh karena itu, beberapa perjalanan dinas akan dikurangi dan digantikan dengan rapat virtual.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional, Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk memangkas belanja negara hingga Rp306,6 triliun.

Pemotongan tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. 

Baca juga: Besaran Uang Dana Desa 2025, 20 Kecamatan di Magelang Jawa Tengah, Berikut Rinciannya

Baca juga: Gus Hajar Sudah Siapkan Baju Pelantikan Hingga Ikuti Retret di Magelang

Kebijakan tersebut memuat pemangkasan anggaran di tingkat daerah, termasuk pengurangan enam pos TKD dengan total Rp50,5 triliun. 

Enam pos TKD yang terkena pemotongan meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dana desa.

Sebagai dampaknya, dana desa untuk Kabupaten Magelang mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp358 miliar menjadi Rp251 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved