Semarang
Nasib Supriyadi Warga Ambarawa, Diperas Rp 225 Juta Oleh Oknum Pengacara yang Ditunjuk Polisi
Warga Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku diperas oleh oknum pengacara.
TRIBUNJATENG.COM - Warga Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku diperas oleh oknum pengacara.
Oknum pengacara itu ditunjuk oleh polisi Polres Semarang untuk mendampingi istrinya yang berurusan dengan hukum.
Ia melaporkan pengacara berinisial LES itu ke Polda Jawa Tengah.
Baca juga: KAI Wisata Luncurkan Ambarawa Love Express, Kereta Kayu Eksklusif Bersejarah
Baca juga: Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi
Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi mengatakan, LW saat ini ditahan di Rutan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Saat itu, istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres Semarang inisial LES," ujarnya, Senin (10/2/2025).
"LES itu minta uang Rp 225 juta agar istri saya bebas dari kasus yang dialaminya."
"Namun karena saya tidak punya uang, hanya memberi Rp 11,8 juta dalam dua kali transfer, pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 1,8 juta," kata Supriyadi.
Supriyadi mengungkapkan kasus istrinya sudah berjalan 1,5 tahun.
Kejadiannya berawal dari saudara istrinya yang meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia.
"Setelah bekerja beberapa bulan, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta kembali ke Indonesia."
"Malah selanjutnya istri saya dilaporkan ke Polres Semarang, diperiksa pada November 2024 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya.
Sementara Anisah mengungkapkan ada dua perkara yang dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (31/2/2025).
Pertama, terkait profesionalitas kinerja Satreskrim Polres Semarang dalam penanganan kasus dan kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengacara LES.
"Untuk yang laporan pertama sudah ada surat dari Polda, dan ada tanggapan tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dalam penanganan kasus."
Lakukan Penggelapan di Perusahaan Furniture Hingga Rp 292 Juta, Elisabeth Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Jelang Musim Hujan, Proyek Rp 1 Triliun di Semarang Kawasan Timur Jadi Andalan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Showroom Tata Udara Modern Hadir di Semarang, Tawarkan Solusi Untuk Hunian dan Komersial |
![]() |
---|
Kisah Wulandari Warga Semarang Dapat Hadiah Mobil, Karena Belikan Obat untuk Ibu |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Semarang Berlangsung, Wilayah Timur Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.