Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Nasib Supriyadi Warga Ambarawa, Diperas Rp 225 Juta Oleh Oknum Pengacara yang Ditunjuk Polisi

Warga Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku diperas oleh oknum pengacara.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
DIPERAS PENGACARA - Anisah (kanan) dan Supriyadi menunjukan surat pengaduan ke Polda Jateng, Senin (10/2/2025). Ia mengaku diperas oknum pengacara yang ditunjuk polisi untuk mendampingi istri. 

TRIBUNJATENG.COM - Warga Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku diperas oleh oknum pengacara.

Oknum pengacara itu ditunjuk oleh polisi Polres Semarang untuk mendampingi istrinya yang berurusan dengan hukum.

Ia melaporkan pengacara berinisial LES itu ke Polda Jawa Tengah. 

Baca juga: KAI Wisata Luncurkan Ambarawa Love Express, Kereta Kayu Eksklusif Bersejarah

Baca juga: Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi mengatakan, LW saat ini ditahan di Rutan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat itu, istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres Semarang inisial LES," ujarnya, Senin (10/2/2025).

"LES itu minta uang Rp 225 juta agar istri saya bebas dari kasus yang dialaminya."

"Namun karena saya tidak punya uang, hanya memberi Rp 11,8 juta dalam dua kali transfer, pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 1,8 juta," kata Supriyadi.

Supriyadi mengungkapkan kasus istrinya sudah berjalan 1,5 tahun.

Kejadiannya berawal dari saudara istrinya yang meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia.

"Setelah bekerja beberapa bulan, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta kembali ke Indonesia."

"Malah selanjutnya istri saya dilaporkan ke Polres Semarang, diperiksa pada November 2024 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya.

Sementara Anisah mengungkapkan ada dua perkara yang dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (31/2/2025).

Pertama, terkait profesionalitas kinerja Satreskrim Polres Semarang dalam penanganan kasus dan kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengacara LES.

"Untuk yang laporan pertama sudah ada surat dari Polda, dan ada tanggapan tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dalam penanganan kasus."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved