Berita Nasional
Menaker Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Idulfitri 2025
Menaker mengingatkan perusahaan agar tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Selasa (11/2/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memimpin Sidang Pleno Pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional untuk membahas sejumlah kebijakan menjelang Idulfitri 1446 H.
Yassierli mengingatkan perusahaan agar tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Sidang yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha itu membahas produktivitas, THR, hingga skema work from anywhere (WFA) selama libur Lebaran.
Baca juga: Prabowo: Lima Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri kalau Perlu
"Fokus utama sidang ini adalah memastikan kesejahteraan tenaga kerja selama periode mudik dan libur Lebaran. Keseimbangan antara pekerja dan pengusaha bergantung pada produktivitas," ujar Yassierli dalam siaran pers Kemenaker, Rabu (12/2/2025).
Sidang pleno juga membahas perlindungan dan kesejahteraan pekerja selama libur Lebaran, termasuk penyediaan sarana transportasi bagi pekerja yang mudik, aturan WFA bagi sektor tertentu, serta jaminan THR tepat waktu.
"Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan," tegas Yassierli.
Wacana Pembayaran THR Lebih Awal
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembayaran THR lebih awal untuk memberi pekerja waktu mengatur perjalanan mudik.
Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan hal itu dalam pertemuannya dengan Menaker Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (24/1/2025).
"Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran," kata Dudy dikutip dari Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Dudy menilai, dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025, akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, kebijakan libur Lebaran akan memengaruhi kepadatan lalu lintas dan tingkat penggunaan moda transportasi.
"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Idul Fitri 2025, Menaker Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Karyawan"
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.