Berita Cilacap

Pepeng Warga Cilacap Ngaku Dapat Sabu Melalui Website, Imbalan Hasil Penjualan Rp100 Ribu per Paket

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA POLISI - VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap yang merupakan pengedar sabu sedang diperiksa polisi di Mapolresta Cilacap. Dia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan pada Minggu (9/2/2025) malam.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - VRA alias Pepeng (22) warga Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi.

Dia adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Pepeng dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap saat melakukan operasi pada Minggu (9/2/2025) malam.

Baca juga: Doa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim dari Kilang Cilacap, Ikhtiar dan Kepedulian pada Sesama

Baca juga: Ini Kontribusi Kilang Cilacap dalam Integrasi Layanan Primer melalui Kegiatan Posyandu 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, awal penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan.

Diketahui Pepeng telah mengedarkan sabu seberat 1,42 gram.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Pepeng di rumah Jalan Kolonel Sugiono Cilacap, sekira pukul 20.00," ungkap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket sabu yang telah dibungkus tisu dan dililit isolasi merah. 

"Barang bukti lain yang disita polisi yakni ada ponsel dan sepeda motor," katanya.

Seusai dilakukan penangkapan, Pepeng kemudian dibawa polisi ke Mapolresta Cilacap untuk dilakukan pemerikasaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari sebuah alamat website di Banyumas.

Kemudian sabu tersebut dia bawa ke Cilacap untuk kemudian diedarkan.

"Tersangka juga mengaku bahwa dirinya telah menjual sabu sebanyak dua kali dengan imbalan Rp100 ribu per paket," tambah Ipda Galih.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12

Berita Terkini