Hukuman Harvey Moeis Diperberat, 88 Tas Mewah Sandra Dewi dan Perhiasan Jadi Ganti Kerugian Negara
PT Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 88 tas milik artis Sandra Dewi ikut disita dalam kasus yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Seperti diketahui, vonis Harvey diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
Baca juga: Tak ada yang Meringankan, Ini yang Memperberat, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.
Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Apa saja aset-aset yang disita?
Aset Harvey Moes yang disita itu bernilai ratusan miliar.
Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).
Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Wajah Tegang Alwin Basri Saat Hakim Tipikor Semarang Bacakan Vonis, Mbak Ita Cuma Menunduk |
![]() |
---|
Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.