TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan pengelola investasi Indonesia yaitu Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan secara resmi pada 24 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai, Kamis (13/2).
Presiden pun membeberkan tugas badan itu, dengan menyebut Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.
"Danantara yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari, bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain," katanya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2).
Selain itu, Prabowo juga berharap keberadaan Danantara bakal bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen seperti janji politiknya dulu.
Menurut dia, Danantara bakal mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 14 ribu triliun. Namun untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.
"Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami," ucapnya.
"Saya sangat yakin, saya sangat optimistis, Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh," sambungnya.
Terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, diresmikannya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN dan mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.
Selain itu, dia menambahkan, keberadaan Danantara juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan," terangnya, baru-baru ini.
Peran sentral
Adapun, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) No. 40 RUU BUMN, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN. Pada Pasal 3E DIM 114-122 menyebut, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN.
Dikutip dari Kompas.com, kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.
Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.