Berita Kecelakaan

Pengedar Uang Palsu Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN: Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu. (KOMPAS.COM/DOK. POLSEK TANJUNGSARI)

 Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.

"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"

Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi

Berita Terkini