Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.
"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"
Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi