Sehingga total sekitar Rp 30 juta-an pihak bioskop harus membayar Abhisek MR.
Sementara itu, dari pihak bioskop mengungkap jika pemutaran trailer maupun Iklan Layanan Masyarakan menjadi hal yang wajib dari Pemerintah.
Sekaligus hal ini memberikan kesempatan bagi para penonton yang datang terlambat.
Namun, pihak pengadilan menilai jika pemutaraniklan melebihi batas waktu yang dijadwalkan adalah hal yang salah.
Tak hanya pihak bioskop, Abhisek MR juga menggugat tiket BookMyShow yang dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini.
Namun, BookMy Show dinilai tidak memiliki kendali atas pemutaran film di bioskop.
(*)