Sengketa Pilkada

KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencoblosan saat Pilkada Serentak . KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Rekapitulasi Ulang :

1.Kab. Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:

1.Kab. Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

1.Kab. Buru

2.Kota Sabang

3.Kab. Kepulauan Talaud

4.Kab. Banggai

5.Kab. Bungo

6.Kab. Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

1.Kota Banjarbaru

Halaman
123

Berita Terkini