Sengketa Pilkada

KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencoblosan saat Pilkada Serentak . KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK.

 KPU juga sudah membahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis.

“Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ujar Afif kepada wartawan, Selasa (25/2).

Anggota KPU August Mellaz menambahkan, secara prinsip KPU segera menindaklanjuti putusan MK.

Paska pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK. “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” terang August. (kompas.com)

Tindak Lanjut Pasca Putusan MK

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU di daerah

1.Kab. Barito Utara

2.Kab. Magetan

3.Kab. Bangka Barat

4.Kab. Siak :

Halaman
123

Berita Terkini