Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

AKP Hariyadi Polisi Jogja Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Ditahan di Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan  AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Darso. 

Tersangka ditahan selepas dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam ini.

"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah. "Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," bebernya.

Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan  di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Jateng yang dimulai pukul 10.00 WIB.  
Penetapan tersangka Hariyadi dilakukan selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara AKP Hariyadi sebagai tersangka. 

Menurut Artanto, menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka selepas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum serta pendapat para ahli. "Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ungkapnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dia masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan.

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," bebernya.

Berhubung hanya ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain,  keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. "Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," ucap Artanto.

Selepas pemeriksaan, Polda Jateng berencana menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Darso. Proses rekontruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi. Termasuk lima polisi lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen, Kota Semarang.

"Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," imbuh Artanto.

Sementara Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku, mengirimkan surat desakan ke Polda Jateng agar tersangka penganiayaan Darso segera ditahan.

Menurutnya, tersangka sudah layak ditahan karena telah memenuhi syarat objektif untuk melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kami sudah kirim surat itu Polda Jateng. Intinya kami mendesak agar tersangka segera ditahan," katanya. 

Selain itu, keluarga Darso menuntut adanya  tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, keluarga meyakini penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. "Kami meminta agar proses penyidikan lanjutan terhadap lima terduga tersangka lainnya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian hukum mengenai status mereka kepada keluarga korban," katanya.


Kronologi Kasus Darso

Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025.  (Iwn)

Berita Terkini