Energi

Resmi Naik! Harga BBM Mulai 1 Maret 2025 di SPBU Shell Usai Isu Oplosan Pertamax, Berikut Rinciannya

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean pengendara motor yang sedang mengisi BBM di SPBU Shell Indonesia di Jalan Khp Hasan Mustofa, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM - Setelah SPBU Shell diserbu masyarakat usai kabar oplosan Pertamax, kini harga BBM di SPBU berlambang kerang itu naik.

Kenaikan BBM di SPBU Shell resmi diumumkan pada Sabtu 1 Maret 2024.

Mengutip laman resmi perusahaan, Sabtu (1/3/2025), untuk BBM jenis Shell Super naik Rp 240 menjadi seharga Rp 13.590 per liter dari sebelumnya Rp 13.350 per liter. 

Baca juga: Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Sabtu 1 Maret 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan

Baca juga: Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Jumat 28 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kemudian Shell V-Power naik Rp 120 menjadi seharga Rp 14.060 per liter dari sebelumnya dijual Rp 13.940 per liter.

Selanjutnya Shell V-power Nitro+ mengalami kenaikan harga Rp 130 menjadi Rp 14.240 per liter dari sebelumnya Rp 14.110 per liter.

Sementara, Shell V-Power Diesel justru turun Rp 270 menjadi seharga Rp 14.760 per liter dari sebelumnya dijual seharga Rp 15.030 per liter.

Berikut rincian harga BBM Shell yang berlaku per 1 Maret 2025: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur

- Shell Super (RON 92) Rp 13.590 per liter

- Shell V-Power (RON 95) Rp 14.060 per liter

- Shell V-Power Diesel (CN 51) Rp 14.760 per liter

- Shell V-power Nitro+ (RON 98) Rp 14.240 per liter

Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Tujuh tersangka itu terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Periksa 96 Saksi

Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli, seluruh tersangka langsung ditahan.

 "Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2) malam.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pemerintah menetapkan pemenuhan minyak mentah wajib dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

Atas dasar itu, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor.

 "Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar.

Sekongkol Impor

Namun kata Qohar, aturan itu diduga tidak dilakukan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sebaliknya, mereka diduga bersengkongkol untuk membuat produksi minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

Qohar menyebut produksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.

Penolakan dilakukan dengan membuat berbagai alasan. Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).

Alasan kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.

Qohar menjelaskan saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian mengimpor minyak mentah.

 "Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," kata Qohar.

Permufakatan Jahat

Kemudian, Qohar menjelaskan ada dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut oleh tersangka SDS, AP, RS, YF, bersama tersangka pihak swasta MK, DW, dan GRJ.

"Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur dia.

Ia menjelaskan rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Melalui pengaturan tersebut pengondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan.

Pengondisian itu dilakukan oleh tersangka RS, SDS, dan AP yang memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Lalu, tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP agar memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.

Tersangka RS kemudian diduga menyelewengkan pembelian spek minyak. RS disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Qohar.

Markup Kontrak

Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Ia menuturkan negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Lebih lanjut, Qohar menyebut korupsi ini berdampak luas pada harga BBM di Indonesia. Karena sebagian besar kebutuhan minyak nasional dipenuhi dari impor ilegal, harga dasar BBM menjadi lebih mahal.

 Hal ini berdampak pada penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, yang menjadi acuan subsidi dan kompensasi BBM dari APBN setiap tahunnya.

Sederet perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun. Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun;

Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp193,7 triliun.

Hormati Proses Hukum

Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengaku menghormati Kejaksaan Agung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku. (tribun network/fhm/dod)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Harga BBM Shell 1 Maret 2025, Shell Super dan V-Power Naik"

Berita Terkini