TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Muslikin (45) dan anak bungsunya, S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi korban pembunuhan dengan racun.
Keduanya diracun oleh adik ipar Muslikin, MK, menggunakan apotas dan racun tikus.
Tersangka MK sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada 25 Februari 2025.
Muslikin dan tersangka MK sama-sama berstatus menantu dari mertua yang sama.
Muslikin menikah dengan Maspupah, sementara tersangka MK menikah dengan adik Maspupah.
Kesedihan mendalam masih dirasakan oleh Maspupah yang kehilangan suami dan anak bungsunya sekaligus.
Sebelum tragedi itu terjadi, Maspupah mengaku pernah terlibat cekcok dengan tersangka MK akibat masalah jual beli kayu jati milik ibu mereka.
"Ibu saya punya jati besar yang dijual ke adik ipar saya, tersangka MK. Tapi jati yang dulu kecil sekarang sudah besar dan disumbangkan ke musala. Dia tidak terima, katanya sudah dibeli semua," ujar Maspupah, Senin (3/3/2025).
Akibat permasalahan itu, tersangka MK sempat bertengkar dengan mertuanya.
"Ibu saya cekcok sama pelaku, saya tidak terima, akhirnya ikut terlibat cekcok," terangnya.
Maspupah juga mengaku pernah menerima pesan bernada ancaman dari tersangka MK.
“Dulu pernah cekcok lewat WA, dia bilang, 'pokoknya ada yang mati salah satu'," ungkapnya.
Maspupah mencurigai bahwa tersangka MK adalah pelaku pembunuhan suami dan anaknya.
Tragedi itu terjadi pada Jumat (21/2/2025), saat Muslikin dan anaknya tewas setelah meminum air yang telah dicampur racun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka MK mengaku menggunakan apotas dan racun tikus untuk membunuh kedua korban.