"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral di rumah korban berupa apotas dicampur racun tikus cair," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Motif tersangka MK melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam akibat masalah warisan serta jual beli kayu jati.
Polisi sebelumnya membongkar makam Muslikin dan anaknya pada Jumat (28/2/2025) untuk keperluan autopsi.
Pembongkaran ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian kedua korban.
Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih menunggu hasil autopsi dari Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng.
Polisi juga terus mendalami kasus pembunuhan berencana ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.