THR 2025 Cair Paling Lambat Tanggal 20 Maret
TRIBUNJATENG.COM- THR (Tunjangan Hari Raya) biasanya dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri atau Natal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan perhitungan kalender Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April.
Dengan begitu, pencairan THR di tahun 2025 akan terjadi sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Untuk menghitung THR, berikut adalah rumus yang umum digunakan:
THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x (Masa Kerja / 12)
Gaji Pokok: Gaji yang diterima karyawan setiap bulannya tanpa tunjangan atau potongan.
Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, transportasi, atau makan.
Masa Kerja: Jumlah bulan karyawan bekerja di perusahaan selama setahun terakhir.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja tersebut.
(*)