Gempur Rokok Ilegal, Pedagang di Pekalongan Kini Tolak Jual Produk Tanpa Cukai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BARENG: Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (tengah) bersama perwakilan Bea Cukai dan pedagang kegiatan gempur rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, di ruang Buketan Setda setempat, Kamis (6/3/2025). Dalam kegiatan ini, para pedagang menolak adanya rokok ilegal yang ada di Kota Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pedagang.

Hasilnya, banyak pedagang mulai sadar dan menolak menjual rokok tanpa cukai.

M Hidayat (50), seorang pedagang kelontong, mengaku dulu sering mendapat tawaran rokok ilegal dari distributor dan sales dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Namun, kini ia menolak dengan tegas.

"Pertama, saya pernah didatangi sales rokok dengan merek tidak jelas dan tanpa pita cukai.

Tapi setelah beberapa kali ada operasi cukai oleh Satpol P3KP dan Bea Cukai, serta ada kejadian teman saya kena razia dan didenda, saya jadi sadar risikonya," katanya di sela-sela kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan, saat sales yang sama datang kembali, ia langsung menolak tawaran tersebut.

Menurutnya, lebih baik tidak menjual daripada menghadapi risiko sanksi hukum dan merugikan negara.

"Sekarang saya sudah paham betul ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya.

Menjual rokok ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara," ujarnya.

Hidayat mengungkapkan bahwa harga rokok ilegal yang ditawarkan jauh lebih murah, selisihnya sekitar Rp7.000 hingga Rp8.000 per bungkus.

Biasanya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, atau ada pita cukai tetapi palsu atau bekas.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kampanye ini dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

"Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga edukasi kepada pedagang.

Alhamdulillah, sekarang sudah sangat minim pedagang yang menjual rokok ilegal di warung, toko, atau pasar di Kota Pekalongan.

Halaman
12

Berita Terkini