TRIBUNJATENG.COM, ACEH UTARA - Enggak kapok sudah dapat vonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Seorang terdakwa Sayed Fackrul, masih menjadi otak penyelundupan narkoba dari balik penjara.
Kasusnya terungkap hingga, kini yang bersangkutan divonis hukuman mati untuk kedua kalinya dan menjadi kasus langka hukum pidana di Indonesia.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Kapolres Ngada Positif Narkoba dan Terjerat Kasus Asusila, Begini Nasibnya Sekarang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram di Aceh, pada Kamis (6/3/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren, dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
Vonis tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.
Uniknya, salah satu terdakwa, Sayed Fackrul, merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Sebelumnya, Sayed dalam masa tunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.
Artinya, hari ini, untuk kedua kalinya Sayed Fackrul menerima hukuman mati dari hakim atas kasus narkoba.
Dia menjalankan bisnis haramnya dari penjara Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Dia pula yang menjadi otak pelaku kejahatan 185,5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Ketua majelis hakim Asra Saputra, saat dihubungi melalui telepon, menyebutkan bahwa vonis hukuman mati yang dialami Sayed untuk pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.
Baca juga: Kronologi Yusuf Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya Petugas Yayasan di Semarang
“Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” terangnya.
Dia menyebutkan, terdakwa belum melakukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding atau meminta grasi pada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Untuk vonis di Pengadilan Idi, belum disebutkan langkah hukum berikutnya dari terdakwa,” pungkas Asra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Langka, Satu Terdakwa Narkoba Divonis Mati Dua Kali di Aceh"