Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Kronologi Yusuf Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya Petugas Yayasan di Semarang

Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pasien rehabilitasi narkoba tewas setelah dianiaya saat 12 orang.

Editor: rival al manaf
dok Polrestabes Semarang.
KORBAN PENGANIAYAAN - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh para pengurus panti rehabilitasi di Kota Semarang. Pemeriksaan kondisi korban dilakukan di ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pasien rehabilitasi narkoba tewas setelah dianiaya saat 12 orang.

Korban merupakan warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal.

Yusuf meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh para petugas rehabilitasi dari Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo,  Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: Sosok Agriati Yulin Anggota DPRD Msluku Dilabrak Anak Wakapolres, Dituduh Jadi Pelakor

Baca juga: Kapolresta Pati Bagikan 2 Ribu Takjil Sambil Ingatkan Masyarakat Jaga Kondusivitas Ramadan

"Dari kasus tersebut ada 12 tersangka termasuk ketua yayasan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)  Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi Tribun, Selasa (4/3/2025).

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika keluarga korban meminta kepada yayasan untuk merehabilitasi korban.

Korban sebelumnya pernah direhab di pusat rehabilitasi BNN di Lido Kabupaten Bogor tetapi tidak menunjukkan perkembangan membaik. Bahkan, diduga korban alami depresi.

Melihat kondisi tersebut, keluarga korban meminta  panti rehabilitasi Yayasan At Tauhid untuk menjemput korban dari rumahnya untuk dibawa ke panti tersebut.

Permintaan keluarga itu langsung disampaikan pada pengasuh tempat tersebut. 

Pihak yayasan lantas mengirimkan empat orang petugas untuk menjemput korban pada Minggu 2 Maret 2025 malam.

Korban dijemput menggunakan mobil Mazda  putih pelat nomor B1640SRW.

Berhubung korban sempat melawan, petugas yayasan sempat memborgol tangan korban.

Tak hanya itu, korban di jalan juga sempat memberontak sehingga ada tindakan kekerasan.

Setibanya di yayasan, korban dimasukkan ke kamar nomor 3. 

Ketika di dalam kamar itu, korban kembali mendapatkan beberapa kali tindakan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka lebam di dada dan kepala.

Terdapat pula luka goresan di tangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved