Pihak yayasan lantas mengirimkan empat orang petugas untuk menjemput korban pada Minggu 2 Maret 2025 malam.
Korban dijemput menggunakan mobil Mazda putih pelat nomor B1640SRW.
Berhubung korban sempat melawan, petugas yayasan sempat memborgol tangan korban.
Tak hanya itu, korban di jalan juga sempat memberontak sehingga ada tindakan kekerasan.
Setibanya di yayasan, korban dimasukkan ke kamar nomor 3.
Ketika di dalam kamar itu, korban kembali mendapatkan beberapa kali tindakan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka lebam di dada dan kepala.
Terdapat pula luka goresan di tangan.
Korban juga akhirnya pingsan selepas mendapatkan kekerasan tersebut.
Petugas yayasan lalu membawa korban ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro.
Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Kepolisian mendapatkan informasi kematian korban pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 02.00 WIB.
"Lokasi kekerasan itu bukan di pondok pesantren melainkan di yayasan rehabilitasi," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tribun juga masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak yayasan terkait. (Iwn)
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart di Banyumas
Baca juga: Safari Subuh, Kapolres Jepara Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Baca juga: Kekayaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Ngungsi di Hotel Saat Banjir, Utang Rp 0