Minyak Goreng

Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kemasan Minyakita. Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter

TRIBUNJATENG.COM - MinyaKita, merk minyak goreng subsidi menuai sorotan karena isinya tak sesuai takaran.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak MinyaKita kemasan 1 liter ternyata isinya hanya 750 ml sampai 800 ml.

Berikut ini beberapa fakta tentang MinyaKita yang sedang viral saat ini.

1. Profil MinyaKita

MinyaKita adalah merek dagang milik Kemetrian Perdagangan dan terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM.

MinyaKita dilucurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Pedagangan saat itu, Zulkifli Hasan.

Tujuan diluncurkan MinyaKita agar masyarakat bisa dengan mudah mendapat minyak goreng dengan harga murah.

Minyak ini dijual dengan kemasan bantal, standi pouch, botol, dan jerigen tara pangan.

2. Dijual Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. 

Kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

Namun ditemukan ada pedagang yang menjual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yaitu seharga Rp 18 ribu.

3. Menteri Pertanian Temukan Volume MinyaKita Disunat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan isi MinyaKita tak sesuai saat sidak di Pasar Lenteng Agung,Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

"Volume tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," papar Amran.

Halaman
12

Berita Terkini