Berita Kudus

Gelar Uji Tera Ulang Minyak Goreng 1 Liter, Disdag Kudus Temukan Minyakita Tak Sesuai Kemasan

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERA ULANG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan uji tera ulang minyak goreng Minyakita dengan metode sampling 20 kemasan botol, kemarin Senin (10/3/2025). Hasilnya, beberapa kemasan minyak goreng didapati volumenya kurang dari 1 liter. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Mencuatnya keresahan masyarakat adanya beberapa produk Minyakita yang dijual di pasaran tidak genap 1 liter, disikapi Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Apalagi, masyarakat juga mengeluhkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Alih-alih mendapatkan harga minyak goreng berkualitas dengan harga murah, masyarakat justru dirugikan dengan penemuan minyak goreng yang dikemas dengan volume kurang dari 1 liter, bahkan dengan harga di atas HET.

Baca juga: Disdagperin Pati Sidak ke Pasar Tradisional, Uji Takaran Minyakita

Fenomena tersebut disikapi Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dengan menggelar uji tera ulang melalui metode sampling pada produk minyak goreng kemasan Minyakita yang dijual di pasaran.

Plt Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, uji tera ulang dilakukan terhadap 20 kemasan botol Minyakita. Hasilnya, rata-rata takaran atau volume sampling yang dilakukan hanya mencapai 804,5 mililiter.

Artinya, dalam satu kemasan minyak goreng satu liter, faktanya yang didapat konsumen lebih sedikit dari takaran satu liter yang seharusnya diberikan.

Tidak hanya itu, harga yang dipatok minyak goreng Minyakita yang diduga diproduksi atau repacking (pengemasan ulang) oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, dijual lebih mahal dari HET.

Isiannya pun disunat, sehingga konsumen dirugikan dengan adanya dugaan praktik tersebut.

Lebih lanjut, Dinas Perdagangan Kudus bakal melaporkan temuan yang ada ke Kementerian Perdagangan.

"Bahwa hasil temuan tera ulang Minyakita takarannya kurang dari satu liter akan kami sampaikan ke Provinsi hingga Kementerian Perdagangan," terangnya, Selasa (11/3/2025).

Kasi Tera Ulang Disdag Kudus, Atok Darmo Broto menambahkan, hasil tera ulang takaran beberapa Minyakita kemasan botol yang dijual di pasaran tidak mencapai 1 liter.

Baca juga: Ini Alasan Konsumen Batang Tinggalkan MinyaKita dan Beralih ke Minyak Premium

Bahkan, pantauan harga Minyakita di pasar tradisional Kudus justru tembus Rp 16.000 - Rp 17.000 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

"Nah kondisi ini perlu disikapi agar ke depannya tidak menimbulkan persoalan," tuturnya.

Pelaksanaan uji tera ulang minyak goreng merupakan instruksi dari Direktorat Metrologi Kemendag RI. Bertujuan untuk memastikan takaran dari produk minyak goreng bermerk Minyakita sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Sam)

Berita Terkini