Ia menerangkan, pupuk seharusnya dijual kepada petani di Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harg Eceran Tertinggi (HET) Rp115.000.
"Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi, akan tetapi tersangka menjual dengan harga Rp155.000 per karung atau untung Rp40.000," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengaku mulai menjual pupuk secara ilegal itu sudah satu tahun atau sejak awal 2024.
Polisi juga menemukan dan menyita barang bukti satu truk Mitsubishi type colt diesel dan satu handphone.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: MASIH Menjadi Misteri, Identitas Sosok Kerangka Manusia di dalam Mobil Aipda Yudi Setiawan
Baca juga: Nasib Pilu CPNS Korban Penundaan Pengangkatan, Tak Punya Penghasilan Rela Kerja Apa Saja
Baca juga: 3 Bus Mudik Gratis Siap Angkut Perantauan Asal Solo di DKI Jakarta, Begini Teknis dan Syaratnya
Baca juga: 4 Daerah di Jateng Ini Bakal Miliki Sekolah Rakyat, Full Gratis Berkonsep Boarding School