Berita Kudus

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru JKP dan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kudus: Wujud Kepedulian Negara

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ist/BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, misalnya industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki: industri mainan anak: dan industri furniture.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Relaksasi iuran JKK diharapkan dapat meringankan beban pelaku industri dalam menjamin pekerjanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Berita Terkini