Berita Jateng

Polda Jateng Segel Produksi MinyaKita Karanganyar, Sehari Hasilkan 150 Ribu Botol Tak Sesuai Takaran

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS MINYAK KITA. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menunjukan produk Minyak Kita dengan tutup warna kuning hasil produksi Pabrik KMR yang disita polisi lantaran volumenya tidak sesuai dengan label, Jumat(14/3/2025).

Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 809.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.

Ada tiga parameter yang digunakan yakni mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mili liter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mili liter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mili liter.

"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai lebel yang tercantum," jelasnya.

Di samping itu tim juga mengecek kemasan botol MinyaKita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.

Adapun pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol MinyaKita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol MinyaKita warna hijau setiap harinya.

"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu beberapa botol MinyaKita tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.

Saat disinggung mengenai tersangka, terang Kombes Pol Arif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.

Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.

"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya. (Ais).

Berita Terkini