Sesudah itu, korban KTD bisa mengakses beberapa layanan di antaranya melalui laman https://carilayanan.com/ .
Korban juga bisa menghubungi lembaga Perkumpulan Samsara yang fokus pada kesehatan reproduksi dan akses aborsi aman.
"Rumah aman di luar pemerintah juga ada seperti Griya Welas Asih dan Rumah Aira," paparnya.
Dia berpesan, para korban KTD jangan pernah merasa sendiri dan jangan putus asa.
Korban tetap berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan berhak memutuskan masa depan kehamilannya akan diteruskan atau sebaliknya.
"Karena itu merupakan hak asasi sehingga jangan pernah takut untuk speak up," tuturnya. (Iwn)
Baca juga: Dampak Psikologis Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK, Polda Jateng Pastikan Kondisinya Normal