Berita Semarang

Korban Kehamilan Tidak Diinginkan Jangan Menyerah, Ini Saran dari LBH APIK Semarang 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSES MINIM: Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia, memaparkan masih minimnya akses layanan bagi korban KTD pada diskusi publik di Sekretariat AJI Kota Semarang, Jumat (14/3/2025) malam. Dia mengungkapkan, terbatasnya rumah aman bagi korban KTD berdampak pada terabaikannya hak-hak korban. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Sesudah itu,  korban KTD bisa mengakses beberapa layanan di antaranya melalui  laman https://carilayanan.com/ .

Korban juga bisa menghubungi lembaga Perkumpulan Samsara yang fokus pada kesehatan reproduksi dan akses aborsi aman.

"Rumah aman di luar pemerintah juga ada seperti Griya Welas Asih dan Rumah Aira," paparnya.

Dia berpesan, para korban KTD jangan pernah merasa sendiri dan jangan putus asa.

Korban tetap berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan berhak memutuskan masa depan kehamilannya akan diteruskan atau sebaliknya. 

"Karena itu merupakan hak asasi sehingga jangan pernah takut untuk speak up," tuturnya. (Iwn)

Baca juga: Dampak Psikologis Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK, Polda Jateng Pastikan Kondisinya Normal

Berita Terkini