TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sejumlah permasalahan yang dialami para penghuni Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang nampaknya belum selesai.
Selain tanah perumahan di dekat tebing yang ambles hingga bangunan-bangunan menjadi rusak, terdapat persoalan lain yaitu sertifikat warga yang ternyata diagunkan oleh pihak pengembang ke bank.
Sebagian warga yang telah membayar lunas tanah di sana hingga kini tak mendapatkan sertifikatnya dan justru dimintai pelunasan oleh pihak bank.
Seorang warga setempat, Bina Laudhi (45) mengaku, telah membayar lunas kepada pengembang pada 2017 lalu.
Setelah beberapa tahun kemudian rumahnya dibangun, kini Bina justru mendapat surat dari pihak bank karena tanah dan bangunan rumahnya akan dilelang per 16 Mei 2025.
“Kami malah diminta menombok (membayar) ke bank sebesar Rp72 juta, padahal sudah lunas.
Sedangkan saya belum dapat sertifikat, sepertinya sertifikatnya dijadikan agunan di bank,” kata Bina kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/3/2025).
Dia merasa khawatir jika nantinya tanahnya disita dan pihak pengembang tidak bertanggung jawab.
Padahal, proses dia sebelumnya dalam membeli rumah tersebut tidaklah mulus.
“Waktu itu rumah tak kunjung dibangun, malah diminta pindah blok yang luas tanahnya lebih kecil, berarti pengembang masih ada yang kurang bayar ke saya.
Setelah pindah, saya lapor polisi dan akhirnya dibangunkan beberapa tahun kemudian,” imbuh Bina.
Dia menyebutkan, terdapat seratusan warga lain yang telah membayar dan mendapatkan permasalahan yang sama.
Bahkan, lanjut Bina, terdapat juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.
“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.
Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.