Berita Viral

Trauma Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada, Ketakutan Lihat Orang Berbaju Coklat

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025).

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih jadi sorotan.

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Korbannya berjumlah tiga dan masih mengalami trauma berat. 

Salah satu korban yang masih berusia 6 tahun bahkan sampai ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

Baca juga: Nangis Kesakitan, Agar Tak Bilang Ortu, Bocah 6 Tahun Korban Eks Kapolres Ngada Dikasi Uang 7 Ribu

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Veronika Atta, Jumat (14/3/2025). 

Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang untuk memantau kondisi korban. 

Veronika mengatakan, ada tiga korban anak yang dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman di hotel.

Satu orang ketika kejadian berusia 5 tahun dan saat ini 6 tahun. Satu lagi berusia 12 tahun dan satunya berusia 13 tahun.

Ada juga seorang remaja berstatus mahasiswa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar Lukman. 

Tersangka

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, AKBP Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman. 

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ.

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. 

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas. (Kompas.com)

Berita Terkini