TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria ngaku abang jago asal Bekasi maksa minta THR pabrik viral.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @infobekasi_official pada Kamis (20/3/2025) tampak seorang pria yang mendatangi satpam pabrik.
Pria itu memiliki badan gempar, rambut gondrong, mengenakan baju merah lengan pendek dan rompi hitam.
Ia mengaku sebagai jagoan di daerah tersebut.
"Lu makan be**k di sini lu nggak ngehargai gue. Lu kalau pengen tahu, gue jagoan yang megang daerah sini. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan pada bisa bergerak?" ucap pria itu sambil berkacak pinggang.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Truk Muatan Kotoran Ayam Terguling karena Jalan Rusak Parah di Pati
Satpam pun terus meminta maaf kepada pria itu.
"Iya pak maaf, ya gimana kita juga sesuai intruksi juga pak" ucap si satpam.
Pria yang mengaku sebagai abang jago itu ingin menemui pemilik perusahaan untuk meminta THR.
"Gue mau ketemu pimpinan lu di sini, siapa?. Yang turun kesini biasanya anak buah gue, gue nggak pernah turun, sekarang gue turun. Ternyata kek gini semuanya, nggak ngehargai lingkungan," tantang si abang jago.
Satpam pabrik itu malah menawari uang darinya.
"Saya kasih ajalah, duit saya," ucap satpam.
Namun tawaran itu ditolak oleh abang jago tersebut.
"Gue nggak mau itu duit lo. Gue pengen yang punya pabrik ini keluar. Gue mau pimpinan lu kesini," jawab di abang jago lagi.
Insiden ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi.
"Mereka preman berkedok ormas," ungkap Sukadi, dikutip dari Kompas.
Pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi.
Preman itu sendiri bernama Suhada, ia datang bersama 3 rekannya.
Oleh sekuriti perusahaan, keempatnya kemudian diberi uang THR sebesar Rp 20.000.
"Tapi dia enggak mau, pengen ketemu pimpinannya," ungkap Sukadi.
Suhada kini kabur ke Gunung Putri, kabupaten Bohor, sedangkan tiga rekannya masih dilacak oleh polisi.
Ia menyatakan akan menerapkan penegakkan hukum apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.
"Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum," imbuh Sukadi.
(*)