Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47, Prajurit aktif di instansi sipil RUU TNI menambah lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya 9.
Kemudian pada Pasal 53 dalam batas usia pensiun RUU TNI mengubah batas usia pensiun menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan jenderal atau perwira tinggi.(jti)