Berita Pekalongan

TPA Degayu Ditutup, Pemkot Pekalongan Maksimalkan 23 TPS3R Atasi Darurat Sampah

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUMPUKAN SAMPAH - Tumpukan sampah terlihat di sepanjang jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Gatot Subroto. Banyaknya tumpukan sampah ini, diakibatkan karena TPA Degayu Kota Pekalongan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pada Kamis (20/3/2025).

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pasca ditetapkannya 'Darurat Sampah', Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid terus melakukan langkah cepat untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Degayu yang kini ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pada Kamis (20/3/2025).

Sebagai langkah cepat, pemerintah akan memaksimalkan 23 tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang sudah ada.

Selain itu, akan dilakukan pembelian mesin insinerator yang tujuannya mempercepat mengelola sampah secara mandiri.

"Kami akan memaksimalkan 23 TPS3R dan membeli alat insinerator sesuai kebutuhan TPS3R yang ada," jelas Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat konferensi pers terkait penutupan TPA Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jumat (21/3/2025).

PENUTUPAN TPA - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab (kanan) dan Sekda Kota Pekalongan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat menggelar presscon terkait penutupan TPA Degayu. Pasca penutupan, Pemkot Pekalongan menetapkan status 'Darurat Sampah' dikarenakan terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (istimewa)

Baca juga: KLH Tutup TPA Degayu, Wali Kota Pekalongan Aaf Tetapkan Masa Darurat Sampah selama 6 Bulan

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi krisis sampah yang mengancam kota batik.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Wakil Walikota dan anggota DPR RI Dapil 10.

"Pemerintah juga mendorong pelaku usaha dan pasar tradisional untuk, mengelola sampahnya secara mandiri."

"Sampah dari pasar tradisional nantinya, harus dikelola di lokasi pasar itu sendiri, tidak lagi dibawa ke TPA," jelasnya.

Sementara menunggu kesiapan TPS3R dan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah akan terus mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir jalan.

"Tumpukan sampah di pinggir jalan akan tetap diangkut sambil menunggu kesiapan TPS3R dan komunikasi dengan KLH.

"Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kota Pekalongan optimis dapat mengatasi krisis sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan," tambahnya. (Dro)

Berita Terkini