Berita Kota Pekalongan
KLH Tutup TPA Degayu, Wali Kota Pekalongan Aaf Tetapkan Masa Darurat Sampah selama 6 Bulan
Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan status 'Darurat Sampah' dikarenakan terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan status 'Darurat Sampah' dikarenakan terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil, untuk mengantisipasi potensi krisis sampah yang mengancam kota batik.
"Masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025."
"Surat Keputusan Walikota masa tanggap darurat sampah bernomor 600.4.15/0556 tahun 2025," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan saat melakukan konferensi pers di ruang terang bulan, Setda setempat, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Sidak Takjil Ramadan, Dinkes Kota Pekalongan Temukan Makanan Mengandung Formalin & Pewarna Berbahaya
Aaf panggilan akrabnya mengatakan, bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.
"Pemerintah Kota Pekalongan tidak bisa sendiri, dalam mengatasi masalah sampah. Harus ada sumbangsih dari semua warga, pelaku usaha, hingga pasar tradisional untuk mengubah mindset, sistem, dan program pengelolaan sampah," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, dengan adanya penutupan TPA Degayu mau tidak mau, semua masyarakat harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah.
Bahkan, penutupan TPA dari KLH membuat, Pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget. Ia banyak mendapatkan pesan tentang sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.
"Pada tanggal 10 Maret 2025, menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ada 343 TPA yang open dumping harus ditutup. Dari ratusan tersebut ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," imbuhnya.
Memang kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan, yang menghasilkan 120-130 ton sampah per hari.
"Penetapan SK masa darurat sampah adalah langkah cepat untuk menangani permasalahan sampah," tambahnya. (Dro)
Baru 200 Barang yang Dijarah Dikembalikan, Wali Kota Pekalongan Aaf Minta Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Pedagang Segera Tempati Pasar Banjarsari, Tak Ada Lagi Pasar Darurat |
![]() |
---|
Skrining Kusta Serentak, Dinkes Kota Pekalongan Temukan 35 Kasus Baru |
![]() |
---|
PKK dan Tenaga Kesehatan Kota Pekalongan Kawal Program Edukasi Gizi 10.000 Ibu dari Alfamart dan SGM |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Punya Lapangan Padel Pertama, Resmi Dibuka oleh Wali Kota Aaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.