TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang perempuan berinisial AAD (24) diduga menggugurkan kandungnya secara ilegal di sebuah rumah kos di Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (21/3/2025).
Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa ADD dan pasangannya.
"Kami masih dalami, soal tersangka nanti melihat hasil penyelidikan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Nasib Anggota Dewan yang Minta Pacar Gugurkan Kandungan, Ternyata Korban Tak Hanya Satu
Kasus ini terungkap bermula saat kepolisian menindaklanjuti aduan warga soal ada penghuni kos yang menggugurkan kandungannya di tempat tersebut.
Perbuatan ADD terungkap ketika ditemukan alami pendarahan di kamar mandi kos.
Sebelum masuk ke kamar mandi pada malam hari, ADD telah mengkonsumsi obat penggugur janin sejak pukul 13.00 WIB.
Akibat mengkonsumsi obat itu, ADD mengalami pendarahan sehingga membuat penghuni kos geger pada malam harinya.
Korban lantas dilarikan ke RSUD dr Gondo Suwarno, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Berikut Kandungan Lumpur dan Gas yang Disemburkan Oro-oro Kesongo di Blora saat Meletus
Polisi yang mendapatkan aduan itu lantas melalukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Beberapa alat bukti yang dikantongi polisi ialah orok bayi yang berusia sekira 6 bulan.
"Orok itu masih kami lakukan autopsi. Tinggal menunggu hasil laboratoriumnya," sambung Andika. (Iwn)