TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto melakukan penyesuaian sistem kerja selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah kebijakan pelaksanaan perkuliahan secara daring pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca juga: Testimoni Kepala KPPN Purwokerto: Mahasiswa PPL UIN Saizu Tunjukkan Kinerja Unggul
Baca juga: Ramadhan Fair 2025 UIN Saizu, Mahasiswa Latih Lobi dan Negosiasi Lewat Acara Besar
Berdasarkan surat edaran yang ditetapkan pada 19 Maret 2025, seluruh aktivitas perkuliahan selama periode 24-27 Maret 2025 dilakukan secara daring.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 16 Tahun 2025.
Edaran ini mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam kebijakan ini, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan untuk melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka dan melaksanakan tugas akademik dari rumah masing-masing.
Ketentuan Sistem Kerja Selama Periode 24-27 Maret 2025
Untuk pelayanan administrasi di kantor akan tetap berjalan dengan sistem kerja yang diatur masing-masing pimpinan unit.
Selain perkuliahan daring, kebijakan work from home (WFH) juga diberlakukan untuk sebagian besar tenaga kependidikan.
Namun, pelayanan langsung (work from office/WFO) tetap dilakukan dengan formasi tenaga kerja yang disesuaikan masing-masing unit kerja.
Ketentuan mengenai sistem kerja ini diatur lebih lanjut masing-masing pimpinan unit guna memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan akademik.
Baca juga: Tingkatkan Antusiasme Belajar Siswa, Adiksi UIN Saizu Mengajar di SDN 1 Teluk
Baca juga: KPPN Purwokerto Serahkan Tiga Penghargaan Bergengsi ke UIN Saizu
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Perkuliahan Daring
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dan tenaga pendidik dalam menjalankan aktivitas akademik tanpa mengganggu momentum libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, dengan sistem daring diharapkan kualitas pembelajaran tetap terjaga meski dari lokasi masing-masing.