Berita Kudus

Setiap Tahun 10 Keluarga Penerima PKH di Kudus Ditargetkan Lulus

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTRE PKH - antrean warga Kecamatan Jati Kudus saat pencairan bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Jati Kudus, Jumat (20/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kementerian Sosial menargetkan sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kabupaten Kudus lulus dari kepesertaan PKH.

Dengan begitu penerima PKH bisa digantikan dengan keluarga lain yang membutuhkan bantuan dari negara.

Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kudus Satria Agus Himawan mengatakan, minimal ada 10 keluarga penerima manfaat di Kudus yang mengalami graduasi atau lulus dari kepesertaan PKH.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya target untuk meluluskan kepesertaan PKH bisa tercapai.

“Karena memang cukup banyak peserta PKH yang mengalami graduasi atau lulus,” kata Satria.

Diketahui, untuk penerima manfaat program PKH di Kabupaten Kudus pada tahun 2025 ini ada sebanyak 26.046 keluarga penerima manfaat.

Sementara pada tahun sebelumnya ada sebanyak 23.550 keluarga penerima manfaat.

“Meskipun ada penambahan data penerima PKH, tetapi data penerima tersebut bersifat dinamis atau bisa berubah setiap saat. Perubahan tersebut dari pusat,” kata Satria.

Sementara itu Koordinator Pendamping PKH Kudus Habib Rifa’i mengatakan, data tersebut bisa diubah sewaktu-waktu oleh Kementerian Sosial.

Perubahan data tersebut termasuk karena keluarga penerima PKH sudah dinyatakan lulus.

Keluarga penerima PKH yang lulus tersebut karena memang mendapatkan pendampingan melalui program wirausaha sampai benar-benar berkembang.

 Jadi keluarga tersebut yang status sebelumnya sebagai penerima bantuan berubah menjadi lebih sejahtera karena dukungan wirausaha.

“Untuk memilih keluarga penerima PKH yang siap graduasi, pendamping melakukan pemetaan terlebih dulu untuk memastikan keluarga penerima PKH siap dan layak untuk merintis usaha,” kata dia.

Jadi, ketika ada keluarga penerima PKH yang hendak merintis usaha maka anak dianalisa kemampuan dan minatnya sehingga bisa diajukan proposal bantuan usaha ke Kementerian Sosial melalui program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Program tersebut merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat penerima bantuan sosial agar bisa mengembangkan wirausaha dengan bantuan modal.

Halaman
12

Berita Terkini