"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," ujarnya.
Namun, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal ini, Sandi menyatakan bahwa keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idulfitri.
"Karena itu, kami akan menetapkan keputusan resmi usai libur Idulfitri," tutupnya. (Ard)
Sumber: Tribun Jogja