Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.
Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja, namun untuk memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
"Permintaan tes DNA, tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyedikan permintaan penyidik," kata tim kuasa hukum RK, Muslim Butarbutar saat konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2025).
Pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Suami Atalia Praratya itu siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.
Namun, sebelum itu juga harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan kapan pun dan di mana pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," lanjutnya.
Muslim menegaskan jika tes DNA merupakan salah satu bukti ilmiah. tentu membutuhkan bukti-bukti lain.
Muslim berharap semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat mempekeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum.