TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pria di Kabupaten Cilacap, AF (29) harus berurusan dengan polisi setelah menjual sepeda motor di sosial media milik temannya.
Motor Jupiter Z berwarna orange itu AF pinjam dari temannya.
Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi, motor tersebut dia jual secara daring di Facebook.
Baca juga: Ratusan Penumpang Program Balik Rantau Gratis Cilacap ke Bandung Dilepas Dishub Cilacap
Baca juga: Awali Hari Pertama Pascalibur dan Cuti Lebaran, Kilang Cilacap Gelar Halalbihalal
Atas ulahnya itu, AF harus rela terancam hukuman penjara selama empat tahun lamanya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.
Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor temannya untuk bepergian dan dikembalikan.
Tak berselang lama AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Namun rupanya motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya.
AF justru membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.
"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Ipda Galih, karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.
Mendapati laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, Pantai Kemiren Cilacap Dibanjiri Wisatawan
Baca juga: Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis, Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menawarkan motor Jupiter Z tersebut melalui akun Facebook bernama "SISKA AMANDA" di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang.
Pelaku menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp1 juta di grup itu.
"Tawaran pelaku di grup Facebook tersebut rupanya menarik minat seseorang dengan akun “Sandaran Hati” dan terjadilah transaksi jual beli," lanjutnya.