Diungkapkan Ipda Galih bahwa seusai melakukan komunikasi melalui kolom pesan, keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku.
Keduanya melakukan transaksi jual beli motor hasil pinjaman itu seharga Rp1,1 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih mengatakan, saat itu juga polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu tabung LPG 3 kilogram.
"Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tutup Ipda Galih Soecahyo. (*)
Baca juga: Inilah Cara Pemkot Pekalongan Tangani Persoalan Sampah: Segera Bentuk TDPS Tiap Kelurahan
Baca juga: RSUD Kalisari Punya Utang Obat Rp15 Miliar, Bupati Batang: Segera Kami Audit Total
Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Lepas 2 Bus Gratis Pemudik Asal Kabupaten Semarang ke Jabodetabek
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP