TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah mempertimbangkan sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig Zaenudin dilakukan sebelum putusan pengadilan.
Robig saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan menerima gaji bulanan meskipun menjadi pesakitan di meja hijau.
Dia diseret ke pengadilan selepas melakukan penembakan ke tiga pelajar Semarang dengan satu korban meninggal dunia yakni Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) pada 24 November 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig bisa diselenggarakan sebelum putusan pengadilan atas kasus pidana yang menjerat Robig.
"Sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan sidang tindak pidana umum atau secara paralel tapi kita pertimbangkan dulu," kata Artanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (12/4/2025).
Artanto menyebut , kasus Robig sebagai kasus yang menjadi perhatian oleh Polda Jateng. Akan tetapi, keputusan sidang banding Robig berada di tangan pimpinan.
"Pimpinan (Kapolda Jateng) yang bisa menentukan jadwal sidang banding. Kita tinggal melihat prosesnya," paparnya.
Beri Waktu 2 Minggu
Pengacara Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir memberi tenggat 2 Minggu kepada Polda Jateng untuk segera menggelar sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig.
Dia memberi waktu 2 Minggu karena melihat timeline di persidangan yang mana dalam kurun waktu tersebut bakal mulai dilakukan pengambilan keterangan para saksi anak oleh hakim.
"Kalau saksi anak tahu Robig masih jadi anggota Polri tentu sangat berpengaruh (psikis) terhadap mereka," ungkap Petir kepada Tribun.
Selain itu , lanjut Petir, status Robig masih menjadi polri sangat menyakitkan bagi keluarga korban.
Menurutnya, keluarga Gamma kaget sekaligus jengkel karena Polda Jateng tak segera memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.
"Pelaku itu nembak anak kenapa masih digaji dari uang negara?. Artinya Polda Jateng menyepelekan nyawa korban," ungkap Petir.
Melihat hal itu, dia menuntut kepada Polda Jateng untuk segera melakukan sidang banding kode etik profesi Polri bagi Aipda Robig kemudian menolak banding itu.
Permintaan itu dilakukan untuk segera mencopot status Robig sebagai anggota Polri.
"Ketika hal itu tak segera dilakukan maka Polda Jateng memelihara konflik hukum karena anggotanya membunuh anak di bawah umur lalu melakukan pembiaran dengan tidak segara memecatnya," bebernya. (Iwn)