TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah selama delapan jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, pemeriksaan terhadap Juliyatmono dilakukan oleh penyidik dari Kejari Karanganyar di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (7/8/2025) mulai pukul 10.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Strategi Pemkab Karanganyar Kurangi Gejolak Tarif PBB: Tiap Tahun Berikan Stimulus
Baca juga: Video Tolak Kenaikan PBB, 5 Ribu Santri Pati Siap Ikut Unjuk Rasa 13 Agustus
Dalam kesempatan tersebut, mantan Bupati Karanganyar itu hadir didampingi oleh seorang pengacara.
"Intinya untuk mengetahui mengenai pengetahuan beliau terkait dengan proses itu, mulai dari proses penganggaran sampai dengan selesai pelaksanaan.
Bahkan sampai selesai hingga sampai dengan terkait dengan proses pembayaran," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis.
Selain itu, terangnya, pemeriksaan tersebut juga termasuk untuk menanyakan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Karanganyar.
Saat ditanya apakah akan memanggil yang bersangkutan kembali untuk dimintai keterangan, jelas Roberth, kemungkinan tersebut masih terbuka.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan saksi kali ini akan dianalisa oleh penyidik serta melihat alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan kasus dugaan korupsi ini. (Ais).