TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kota Pekalongan kini menghadapi kondisi darurat sampah setelah ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.
Komisi B DPRD Kota Pekalongan pun bergerak cepat dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan, dan lurah se-Kota Pekalongan, di ruang Komisi B DPRD setempat guna membahas solusi strategis penanganan sampah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, mengatakan bahwa kondisi darurat ini harus disikapi secara serius dan melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
"Warga harus ikut ambil bagian menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah Kota juga terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik," ujarnya Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur Rabu (16/4/2025).
Menurut Mabrur, pengelolaan sampah di TPA Degayu selama ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Namun karena tidak ada alternatif lain, selama ini tetap digunakan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk segera mencari solusi," katanya.
Ia menambahkan, pada 2012 sempat ada wacana kerja sama dengan pihak Korea dalam pengolahan sampah, namun batal karena biaya tinggi dan volume sampah dianggap belum mencukupi.
Setelah itu, Pemerintah Kota Pekalongan membentuk sistem pengelolaan sampah berbasis kecamatan melalui pendirian 23 TPS.
"Harapannya, sampah bisa selesai di TPS, namun kenyataannya belum optimal. Masalah utama ada di proses pemilahan, yang memakan waktu, tenaga, dan biaya besar."
"Alhasil, hanya sebagian kecil sampah yang bisa didaur ulang, sisanya tetap dibuang ke TPA," terang Mabrur.
Upaya mendirikan TPA regional, di Bojong yang telah disepakati dengan Kabupaten Pekalongan juga kandas karena penolakan warga setempat.
Akibatnya, pembuangan sampah kembali ke TPA Degayu hingga akhirnya ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi B mendorong penguatan fungsi TPS yang ada, serta pembangunan TPST baru.
"Selain itu, kami juga akan mengusulkan penggunaan dana cadangan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan refocusing anggaran Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah secara darurat."
"TPAD bisa diusulkan untuk penanganan darurat, tetapi harus melalui mekanisme pembahasan dan penetapan. Saat ini, yang paling memungkinkan adalah penggunaan BTT yang diperuntukkan bagi situasi darurat atau bencana," pungkasnya. (Dro)