Paula Verhoeven Laporkan Hakim Diduga Langgar Kode Etik, Tak Terima Dinyatakan Selingkuh
TRIBUNJATENG.COM- Paula Verhoeven menyatakan kekecewaannya terhadap putusan cerai yang dibacakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Ia merasa dirugikan dengan sejumlah poin dalam amar putusan, terutama terkait tuduhan perselingkuhannya dengan Niko Surya.
Oleh karena itu, ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025).
"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula, Kamis (17/4/2025).
Ibu dua anak itu kemudian membuat jelaskan beberapa poin yang dianggap keliru dalam putusan cerainya.
"Di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ungkap Paula.
Lebih lanjut ia merasa dirugikan terkait beberapa poin yang ada dalam putusan tersebut, salah satunya terbukti adanya perselingkuhan.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh, disini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven sambil menahan tangis.
Dalam kesempatan yang sama, Paula membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggung jawabkan hingga ke akhirat, saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," tandasnya.
(*)