TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ada beberapa alasan polisi menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi dua bulan lalu.
Ada 13 pekerja proyek yang menjadi korban kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.
Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ketua Pelaksana Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Berstatus Tersangka
Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan beberapa alasan kuat, sehingga polisi menetapkan SG sebagai tersangka.
"Dari hasil olah TKP, kemudian pemeriksaan para saksi-saksi, kemudian didukung dengan alat bukti lainnya yang kami sita, kemudian dari hasil gelar perkara, sehingga kita bisa menetapkan yang bersangkutan (SG) sebagai tersangka," jelasnya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Kompol Slamet, menyampaikan ada unsur kelalaian dalam kecelakaan maut yang terjadi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora.
Lift crane yang digunakan dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora merupakan lift barang, namun malah diperuntukkan untuk manusia.
"Ada unsur kelalaian, yang menyebabkan orang luka, atau meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: 2 Bulan Berlalu Ternyata Belum Ada Tersangka Insiden Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Kompol Slamet mengatakan dalam perkara ini, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan. Meliputi para pekerja, karyawan yang ada di lapangan, pengawas lapangan, dan lainnya.
"Barang bukti yang kami amankan ada perangkat crane, kemudian ada beberapa dokumen, salah satunya dokumen hasil forensik, kemudian hasil visum, kemudian SK terhadap pelaksanaan pembangunan, kemudian ada surat pernyataan, juga kita lakukan penyitaan," paparnya.(Iqs)