Berita Blora
BREAKING NEWS! Ketua Pelaksana Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.
Ada 13 pekerja proyek yang terlibat kecelakaan kerja pada Sabtu (8/2/2025).
Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.
Baca juga: Produksi Padi Melimpah, Blora Alami Surplus Beras 76 Persen
Baca juga: Duta Pangan Milenial Blora Dikukuhkan, Bupati Arief Rohman : Jangan Sampai Anak Muda Wegah Bertani
Akibat kecelakaan kerja itu, 5 pekerja meninggal dan 8 luka-luka.
Polisi membutuhkan waktu dua bulan sejak kejadian untuk menetapkan tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tersangka berinisial SG adalah Ketua Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
"Kami sampaikan perkembangan penanganan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal terjadi pada Senin 8 Februari 2025, di lokasi pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora."
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, yang kemudian dilakukan penyitaan barang bukti, dan dilanjutkan dari hasil gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial SG."
"Dia adalah Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora," jelasnya saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Kompol Slamet menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
"Penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 April 2025."
"Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kami laksanakan penahanan guna kelancaran penyidikan," jelasnya.
Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau 1 tahun penjara," paparnya. (*)
Baca juga: Tangis di Rumah Duka Kecelakaan Maut Mranggen Demak: Sekeluarga Tewas Diterjang Truk Tronton
Baca juga: Baim Wong Hadiri Pemakaman Hotma Sitompoel, Unggah dan Tulis Pesan Ini
Baca juga: Harga Cabai di Semarang Tembus Rp 120.000 per Kg, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Detik-detik Rumah Lansia 79 Tahun di Blora Ludes Terbakar, Damkar: Habis Sisa Kerangka Saja
Blora
Kecelakaan Kerja di Blora
RS PKU Muhammadiyah Blora
Korban Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora
Running News
Polres Blora
Kompol Slamet Riyanto
TribunBreakingNews
Breakingnews
Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Kapolres AKBP Wawan Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal |
![]() |
---|
Update Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Korban Tewas Jadi 3, Api Masih Belum Padam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Blora Bertambah Jadi 2 Orang, Api Belum Padam |
![]() |
---|
Lahan Ini Akan Dialihfungsikan untuk Kampus UNY di Blora, Bagaimana Nasib Petani Penggarap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.