Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

BREAKING NEWS! Ketua Pelaksana Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Berstatus Tersangka

Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
STATUS TERSANGKA - Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, SG digiring ke Rutan Polres Blora, Kamis (17/4/2025). Pria tersebut secara resmi ditetapkan tersangka yang akibatkan 13 pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dimana 5 di antaranya meninggal. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.

Ada 13 pekerja proyek yang terlibat kecelakaan kerja pada Sabtu (8/2/2025).

Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.

Baca juga: Produksi Padi Melimpah, Blora Alami Surplus Beras 76 Persen

Baca juga: Duta Pangan Milenial Blora Dikukuhkan, Bupati Arief Rohman : Jangan Sampai Anak Muda Wegah Bertani

Akibat kecelakaan kerja itu, 5 pekerja meninggal dan 8 luka-luka.

Polisi membutuhkan waktu dua bulan sejak kejadian untuk menetapkan tersangka atas kecelakaan maut tersebut.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tersangka berinisial SG adalah Ketua Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

"Kami sampaikan perkembangan penanganan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal terjadi pada Senin 8 Februari 2025, di lokasi pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora."

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, yang kemudian dilakukan penyitaan barang bukti, dan dilanjutkan dari hasil gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial SG."

"Dia adalah Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora," jelasnya saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Kompol Slamet menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.

"Penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 April 2025."

"Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kami laksanakan penahanan guna kelancaran penyidikan," jelasnya.

Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau 1 tahun penjara," paparnya. (*)

Baca juga: Tangis di Rumah Duka Kecelakaan Maut Mranggen Demak: Sekeluarga Tewas Diterjang Truk Tronton

Baca juga: Baim Wong Hadiri Pemakaman Hotma Sitompoel, Unggah dan Tulis Pesan Ini

Baca juga: Harga Cabai di Semarang Tembus Rp 120.000 per Kg, Apa yang Terjadi?

Baca juga: Detik-detik Rumah Lansia 79 Tahun di Blora Ludes Terbakar, Damkar: Habis Sisa Kerangka Saja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved