“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.
Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca juga: Wabup Purbalingga, Minta ASN Siap Kerja Progresif dan Kolaboratif Bersama Pimpinan Muda
"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya.
Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Korupsi Komputer Sejak 2012, ASN di Kabupaten Malang Baru Ditahan"