7 Fakta Kasus Dokter Cabul di Garut, Datangi Rumah Korban Setelah 3 Hari Periksa
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta kasus dokter cabul di Garut dr Syafril Firdaus.
Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama dr. Muhammad Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, tengah ramai diperbincangkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai fakta baru mulai terungkap, termasuk kronologi aksi bejat yang dilakukan, jumlah korban, hingga bukti-bukti yang menguatkan laporan.
Berikut ini adalah 7 fakta dokter cabul di Garut:
1. Dokter Kandungan Jadi Tersangka
Muhammad Syafril Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.
2. Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
3. Peluang Hukuman Lebih Berat
Jumlah korban yang melapor akan sangat memengaruhi beratnya hukuman.
Jika makin banyak korban mengajukan laporan resmi, jeratan hukum yang diberikan bisa makin berat.
4. Korban Pertama yang Melapor
Sejauh ini, hanya satu korban berinisial AED, perempuan 24 tahun, yang telah membuat laporan resmi ke polisi.