Danang melanjutkan, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau/pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.
Terbaru, Danang memastikan bahwa maskapainya memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang yang bercanda membawa bom tersebut.
Pihak maskapai mengambil tindakan tegas karena ucapan FA tergolong mengancam keamanan penerbangan, sekalipun ditujukan dengan maksud bercanda.
"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Danang, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.
(*)